BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tindakan manusia, baik berupa perbuatan maupun ucapan, dalam hal
ibadahmaupun muamalah, berupa tindakan pidana maupun perdata, masalah akad
ataupengelolaan, dalam syariat Islam semuanya masuk dalam wilayah hukum.
Hukum-hukumitu sebagian ada yang dijelaskan oleh al-Quran dan al-Sunnah dan
sebagian tidak. TetapiSyariat Islam telah menetapkan dalil dan memberi
rambu-rambu tentang bagaimanamenjelaskan hukum yang tidak dijelaskan oleh
keduanya.
Harus kita ketahui bahwa dalam kehidupan ini, kita sebagai muslim selaluberhubungan
dan tidak pernah terlepas dari hukum syar’i. Karena hukum syar’i selalumelekat
pada diri seorang muslim. Jadi hukum syar’i akan selalu eksis selama muslim
itumasih eksis. Oleh karena itu, muslim perlu mempelajari dan memahami
masalah-masalahtentang hukum syar’i. Adapun hal-hal yang kita pelajari untuk
mengetahui hukum syar’i di antaranya adalah Hakim, Mukalaf dan Mahkum Alih yang
dapat kita pelajari dengan menggunakan ilmu ushul fiqh.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka
pertmasalahan dapat dirumuskansebagai berikut :
1.
apakah yang dimaksud dengan Hakim?
2.
apakah yang dimaksud dengan Mukalaf? dan
3.
apakah yang dimaksud dengan Mahkum Fih?
untuk lebih lengkapnya download Di sini
Komentar
Posting Komentar
Jangan lupa komentarnya ya....!!!!!