USHUL FIQH HAKIM, MUKALLAF (MAHKUM ALAIH) DAN MAHKUM FIH




BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Tindakan manusia, baik berupa perbuatan maupun ucapan, dalam hal ibadahmaupun muamalah, berupa tindakan pidana maupun perdata, masalah akad ataupengelolaan, dalam syariat Islam semuanya masuk dalam wilayah hukum. Hukum-hukumitu sebagian ada yang dijelaskan oleh al-Quran dan al-Sunnah dan sebagian tidak. TetapiSyariat Islam telah menetapkan dalil dan memberi rambu-rambu tentang bagaimanamenjelaskan hukum yang tidak dijelaskan oleh keduanya.
Harus kita ketahui bahwa dalam kehidupan ini, kita sebagai muslim selaluberhubungan dan tidak pernah terlepas dari hukum syar’i. Karena hukum syar’i selalumelekat pada diri seorang muslim. Jadi hukum syar’i akan selalu eksis selama muslim itumasih eksis. Oleh karena itu, muslim perlu mempelajari dan memahami masalah-masalahtentang hukum syar’i. Adapun hal-hal yang kita pelajari untuk mengetahui hukum syar’i di antaranya adalah Hakim, Mukalaf dan Mahkum Alih yang dapat kita pelajari dengan menggunakan ilmu ushul fiqh. 

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka pertmasalahan dapat dirumuskansebagai berikut :
1.      apakah yang dimaksud dengan Hakim?
2.      apakah yang dimaksud dengan Mukalaf? dan
3.      apakah yang dimaksud dengan Mahkum Fih?

untuk lebih lengkapnya download Di sini

Komentar